Struktur Organisasi

 

Struktur dan Tata Kelola organisasi Program Pascasarjana Universitas Darul’Ulum

Organisasi Program Pascasarjana universitas Darul’Ulum Jombang (PPs-Undar) terdiri atas tiga unsur: unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur administrasi. Unsur pimpinan terdiri dari Direktur dan Asisten Direktur, unsur pelaksana adalah ketua Program Studi dan dosen, adapun unsur administrasi mencakup Sub Bagian Administrasi dan Kemahasiswaan, Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan yang diketuai Kepala Bagian Tata Usaha. Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, administrasi dan keuangan, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi. Dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Asisten Direktur I dan II (Asdir I dan II) dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan dan administrasi. Asdir juga menyusun konsep rencana dan program kerja Program Pascasarjana dalam bidang akademik, keuangan dan administrasi.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Direktur bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan Senat Pascasarjana. Ketua Program Studi menyelenggarakan tugas akademik Program Studi dan untuk tugas-tugasnya itu bertanggung jawab kepada Direktur. Dalam pelaksanaan tugas, Kaprodi dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh direktur.Adapun tugas administratif dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yamg membawahi Sub Bagian Administrasi dan Kemahasiswaan, Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.Selain tiga unsur di atas, penyelenggaraan kegiatan akademik, Program Pascasarjana juga didukung dengan unit-unit kerja yang dipimpin oleh kepala unit, yaitu perpustakaan, laboratorium, dan satuan kerja pengembangan lain yang diperlukan. Dalam rangka menjamin baku mutu Program Pacasarjana Undar, ada dua Unit lembaga Penjamin Mutu, yaitu Gugus Jaminan Mutu (GJM) dan Unit Jaminan Mutu (UJM)

Adapun personalia Pengelola Program Pascasarjana Universitas Darul’ulum Jombang  sebagai berikut:

Direktur

:

Prof. Dr. M Tadjoel Rijal M.Pd

Asisten Direktur I

:

Dr. H Abdul Rouf M.Ag

Asisten Direktur II

:

Dr. H Humaidah Muqafiqi M.Si

Ka Prodi MIE S2

:

Dr. Junaidi M.Si

Ka Prodi MPAI S2

:

Dr Hj Adibah M.Pd.I

Jabatan dan uraian tugas sangat jelas untuk setiap jabatan. Ada pembagian kerja dan hubungan kerja yang sangat efektif. Tugas masing-masing personel adalah sebagai berikut.

Senat Program Pascasarjana

Fungsi

:

Sebagai Senat Program Pascasarjana berfungsi  untuk memberikan pertimbangan Pemilihan Direktur, Assisten Direktur, dan Kaprodi.

Tugas Pokok

:
  • Merumuskan baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan Program studi PPs Undar
  • Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian civitas
  • Merumuskan norma, etika dan tolok ukur penyelenggaraan Prodi Pascasarjana Undar.
  • Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur PPs Undar
  • Memberikan pertimbangan atas dosen yang dicalonkan memangku jabatan fungsional akademik tertinggi.
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja PPs Undar Jombang

Direktur

Fungsi

:

Memimpin penyelenggaraan akademik. Mengkoordinasi kinerja bawahan, membina tenaga administrasi dan keuangan, Membina mahasiswa dan menjalin kerjasama antar instansi dan lembaga, baik local regional maupun nasional dan melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan.

Tugas Pokok

:

Menyelenggarakan program kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di program  Program Pascasarjana.

Asisten Direktur I

Fungsi

:

Membantu Direktur dalam menyusun perencanaan dan laporan kegiatan akademik sesuai dengan wewenanggnya , mengkordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kerja  sesuai dengan bidang tugasnya ,memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan,  sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya , menyiapkan konsep sun bagian akademik dan kemagasiswaaan..

Tugas Pokok

:

Menyelenggarakan program kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di program Magister Program Pascasarjana.

Asisten Direktur II

Fungsi

:

Membantu Direktur dalam menyusun perencanaan dan laporan kegiatan keuangan sesuai dengan wewenanggnya , mengkordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kerja  sesuai dengan bidang tugasnya ,memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan, sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya , menyelenggarakan kegiatan perencanaan , pengembangan dan evaluasi program administrasi kepegawaian,  keuangan dan administrasi umum, melaksanakan tugas yang diberikan atasan.

Tugas Pokok

:

Menyelenggarakan program kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di program magister Program Pascasarjana.

Gugus Kendali Mutu

Fungsi

:

Membantu mengembangkan dan melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan menyiapkan berbagai manual jaminan mutu sebagai standart acuan pelaksanaan kegiatan akademik, dan juga senantiasa melakukan evaluasi dosen dan evaluasi pelayanan akademik untuk peningkatan mutu Program Pascasarjana Undar Jombang.

Tugas Pokok

:

Menyelenggarakan program kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di program Magister Program Pascasarjana .

Ketua Program Studi

Fungsi

:

Sebagai pimpinan program studi yang membantu pimpinan Program Pascasarjana dalam pelaksanaan bidang akademik, penelitian, pengabdian pada masyarakat program S2 Program Pascasarjana.

Tugas Pokok

:

Menyelenggarakan program kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di program S2 Program Pascasarjana.

Sekretaris Program Studi

Fungsi

:

Sebagai pembantu ketua program studi dalam penyelenggaraan bidang akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat program S2 Program Pascasarjana.

Tugas Pokok

:

Membantu kelancaran pelaksanaan program kegiatan pendidikan dan pengajaran penelitian serta pengabdian pada masyarakat Program Pascasarjana.

Bagian Tata Usaha

Fungsi

:

Sebagai unsur pelaksana program studi, membantu ketua program studi dalam penyelenggaraan administrasi personil, keuangan, sarana, dan prasarana.

Tugas Pokok

:

Membuat, menggandakan, mengarsipkan, dan men-distribusikan surat-surat berkaitan dengan meng-inventarisasikan, memelihara, sarana, dan prasarana, menyelesaikan admininstrasi, keuangan, personil program studi program pascasarjana.

Bagian Pendidikan dan Pengajaran

Fungsi

:

Sebagai unsur pelaksana program studi, membantu ketua program studi dalam penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran.

Tugas Pokok

:

Membuat jadwal kuliah, jadwal ujian sesuai kalender akademik universitas, melaksanakan kegiatan perkuliahan, ujian semester, tugas akhir, melaksanakan dan mempersiapkan nilai ujian, mengerjakan Kartu Hasil Studi, serta Kartu Rencana Studi.

Bagian Kemahasiswaaan

Fungsi

:

Sebagai unsur pelaksana program studi, membantu ketua program studi dalam penyelenggaraan administrasi kemahasiswaan.

Tugas Pokok

:

Melaksanakan herregistrasi mahasiswa, membuat daftar mahasiswa, membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa, melaksanakan, dan menyeleksi penerimaan beasiswa.

Koordinator Laboraturium

Fungsi

:

Sebagai unsur pelaksana program studi, membantu ketua program studi dalam kegiatan praktikum.

Tugas Pokok

:

Melaksanakan dan mengkoordinir Kepala Bagian laboraturium dalam kegiatan praktikum, bersama Kepala Bagian laboraturium membuat jadwal praktikum, ujian praktikum, bersama kepala seksi laboraturium mempersiapkan peralatan dan bahan, serta buku petunjuk praktikum.